BACAKORAN.CO – PT Sri Rejeki Isman alias Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Setelah dinyatakan pailit, ternyata Sritex masih tetap beroperasi seperti biasa.
Bahkan, pemerintah telah mengizinkan Sritex untuk kembali melakukan aktivitas ekspor dan impor.
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Sri Mulyani pun angkat bicara.
BACA JUGA:Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai
BACA JUGA:Diputus Pailit! Intip Daftar 28 Bank Pemberi Utang Triliunan ke Perusahaan Tekstil Raksasa Sritex!
Di mana, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memfasilitasi kegiatan ini atas instruksi pemerintah.
"Dengan adanya kurator, kegiatan sempat terhenti, tapi Bea Cukai akan membantu agar Sritex dapat menjalankan kembali aktivitas ekspor-impor," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, hari ini, Kamis (31/10/2024).
Pemberian izin ini, terang Deni, diharapkan memungkinkan Sritex untuk menyelesaikan kontrak-kontrak yang telah ada.
Namun, ia menambahkan jika diskusi terkait penerimaan kontrak baru belum dilakukan.
BACA JUGA:Tolak Pailit, Bos Sritex Siap Melawan, Tempuh Kasasi! Begini Alasannya!
"Terkait kontrak baru, itu belum menjadi fokus pembahasan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi DJBC telah memberikan izin ekspor kepada Sritex.
Keputusan ini muncul setelah serangkaian diskusi antara Sritex dan kurator bersama pihak Bea Cukai.