Meskin Sritex kini dapat kembali melakukan ekspor dan impor, pengelolaan perusahaan sepenuhnya berada di bawah kendali kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.
Langkah-langkah selanjutnya untuk perusahaan tekstil ini akan diputuskan oleh hakim pengawas.
BACA JUGA:Runtuhnya Raksasa Boeing: Utang Menggunung, Produksi Macet, hingga PHK Massal!
BACA JUGA:Industri Otomotif Ngadat, 3 Produsen Mobil Ternama Ini Lakukan PHK Massal
"Manajemen berada di bawah kurator, dan keputusan selanjutnya akan ditetapkan oleh hakim pengawas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait putusan putusan pailit PN Niaga Semarang, Sritex siap mengajukan kasasi.
Ditempuhnya langkah untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan di tengah permasalahan finansial yang dihadapi.
“Benar, kami sedang mengajukan kasasi,” ujar Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
BACA JUGA:Pabrik Tekstil Banyak Tutup dan PHK Karyawan, BPS Catat Ekspor Malah Meningkat, Kok Bisa?
BACA JUGA:Industri Tekstil dan Kekecewaan terhadap Konsistensi Pemerintah
Namun, Iwan, yang merupakan putra pendiri Sritex HM Lukminto
Sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, total utang Sritex mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp25 triliun.
Di mana, emiten berkode SRIL itu diketahui berutang kepada 28 bank.