Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Kamis 31 Oct 2024 - 12:55 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pada kasus ini terseret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penjelasan Abdul Qohar, Tom Lembong telah mengizinkan impor gula kristal putih pada delapan pihak swasta, sedangkan pada aturan hanya membolehkan BUMN yang melakukan importasi gula.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop

"Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas dia.

Kemudian setelah dilakukan importasi, jelas Qohar, PT PPI melalui tersangka CS seolah-olah melakukan pembelian, dan selanjutnya gula tersebut dijual dengan harga Rp26.000/kg alias di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp13.000.

Disisi lain, ungkap Qohar,  Kemendag yang dipimpin oleh Tom Lembong tidak melakukan aktivitas operasi pasar yang merupakan upaya untuk menurunkan harga pasar gula kristal putih.

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp105.000 per kg," ungkap Qohar.

BACA JUGA:Suswono Minta Maaf Terkait Pernyataan 'Janda Kaya Harus Nikahi Pria Pengangguran': Hanya Guyonan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!

Hasil dari perbuatan itu disebutnya membuat Indonesia mengalami kelangkaan gula kristal hingga 207 ton pada 2016, karena total impor gula kristal yang dilakukan sebanyak 105 ribu ton.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan dan untuk tersangka Tom Lembong akan berada di

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10).

BACA JUGA:Tak Berkutik! Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani Terkuak di Pengadilan

BACA JUGA:Debat Panas Pilkada Jakarta! Jubir Pramono-Rano Soroti Data Ridwan Kamil yang Dinilai Salah

Kategori :