Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Kamis 31 Oct 2024 - 12:55 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Dilansir dari CNN Indonesia, Penyidik Kejagung telah menerapkan pasal yang menjerat, dan Tom Lembong artinya telah terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi dari pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

BACA JUGA:Mutasi Besar-Besaran, Simak Rincian dan Proses Pengalihan 229.901 ASN Terimbas Penambahan Kementerian!

BACA JUGA:Klarifikasi Polda Sultra: Mobil Dinas Camat Baito yang Ditumpangi Guru Supriyani Dilempari, Bukan Ditembak!

Diketahui bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula di tahun 2015-2016.

Dan Kejagung menilai adanya penyelewengan kewenangan selaku Mendag pada stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kategori :