BACAKORAN.CO - Sebelum Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong telah diperiksa oleh kejagung sebanyak tiga kali sejak 2023.
Dan setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015- 2016.
"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan beliau dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip bacakoran.co dari Kompas.com, Kamis (31/10/2024).
Harli pun menjelaskan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom juga sudah di tangan ini sejak 2023, kemudian ia membeberkan mengapa alasan Tom Lembong baru ditetapkan sebagai tersangka sekarang.
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
BACA JUGA:Profil Tom Lembong: dari Timses Anies, Eks Menteri Jokowi, hingga Terseret Kasus Impor Gula!
"Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya," ungkap Harli.
"Tetapi setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik. Maka, dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik terus melakukan penggalian dan analisis terhadap bukti-bukti yang diperoleh, bahkan sekecil apa pun,” tambahnya.
Harli juga menegaskan semua bukti yang sudah ada dianalisis dan diintegrasikan untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut berjalan dengan sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung pada keterangan tersangka saja.
Ia pun mengatakan penyidik memiliki bukti lain yang mengacu ke pasal 184 KUHP.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
"Penyidik memiliki bukti-bukti lain. Bukti-bukti itu kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ," tegasnya.
Pada penangkapan Tom Lembong, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan kerugian negara akibat dari dugaan korupsi impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Rabu (30/10/2024).