Kabar Gembira! Gaji PPPK Naik Berikut Daftar Lengkap Nominal Baru untuk Setiap Golongan

Minggu 03 Nov 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN. CO - Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena adanya kenaikan gaji.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK, yang mulai berlaku dan dihitung sejak 1 Januari 2024.

Gaji baru ini akan dicairkan hari ini dengan nominal yang sudah disesuaikan setelah kenaikan tersebut.

Kenaikan gaji PPPK untuk setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 Rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dapat dilihat sebagai berikut:

BACA JUGA:Waduh, Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di 2024, MenPAN RB Anas Ungkap Kendalanya!

BACA JUGA:Cek! Daftar Terbaru dan Terlengkap Kementerian yang Sudah Umumkan Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Berikut adalah rincian nominal gaji untuk masing-masing golongan PPPK.

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!

BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600- 

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Kategori :