BACA JUGA:2 Cara Parktis dan Efektif untuk Mengecek Skor SKD CPNS 2024, Pelamar Harus Tau!
Secara umum, skor minimal atau passing grade (PG) SKD adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelejensi umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Oleh karena itu, ketika salah satu skor minimal dari ketiga materi yang diujiankan tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial, khususnya TikTok, yang menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh para peserta SKD CPNS 2024.
Video tersebut menunjukkan bahwa peserta dengan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024.
BACA JUGA:Terungkap Kenapa 70 Persen Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Tersingkir? Simak Alasannya
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Atasi Masalah Kartu Ujian CPNS Gak Bisa Diunduh, Ini 5 Solusinya
Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mendaftar melalui jalur lulusan terbaik atau cumlaude.