Kabar Gembira! Skor TWK dan TKP Rendah Masih Bisa Lanjut Tes SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya

Sabtu 02 Nov 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menarik perhatian para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Meskipun skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mereka berada di bawah nilai ambang batas atau passing grade.

Peserta masih berkesempatan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Ingat, Inilah Ketentuan Saat Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain

BACA JUGA:David de Gea Beri Pesan Menohok kepada Erik ten Hag

Khusus untuk Pelamar Cumlaude

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, kebijakan ini berlaku untuk pelamar jalur khusus cumlaude atau lulusan terbaik.

Artinya, meskipun skor TWK di bawah 65 dan TKP di bawah 166, pelamar dari kategori cumlaude tetap bisa melanjutkan ke tahap SKB.

Jalur ini memang tidak mensyaratkan nilai ambang batas untuk subtes TWK maupun TKP, memberikan kelonggaran khusus bagi lulusan terbaik.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS.

BACA JUGA:36 Link Live Score Ujian SKD CPNS 2024 di Seluruh Indonesia, Yuk Pantau di Sini!

BACA JUGA:Panduan Lulus SKD CPNS 2024, Yuk Ketahui Nilai Tertinggi dan Passing Grade Wajib Dicapai Peserta!

Disebutkan bahwa nilai kumulatif SKD bagi pelamar cumlaude minimal 311 dan skor Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 85.

Jadi, meskipun TWK dan TKP rendah, peserta tetap bisa lanjut jika nilai TIU dan kumulatif SKD terpenuhi.

Nilai Kumulatif

Selain cumlaude, ketentuan nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85 juga berlaku untuk pelamar dari jalur diaspora.

Kategori :