Ada pula kebijakan khusus untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra/putri Papua atau daerah tertinggal.
Untuk kategori ini, nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.
BACA JUGA:Simak ini Tahapan dan Mekanisme Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Usia Pelamar!
BACA JUGA:Ingat, Inilah Ketentuan Saat Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa pelamar CPNS dari jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Hal ini disebabkan karena jalur khusus lulusan terbaik tidak mensyaratkan nilai ambang batas untuk subtes TWK maupun TKP.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD untuk Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
"Nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85," ujar Vino, sebagaimana dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com.
BACA JUGA:Inilah 4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, Yuk Ketahui dari Sekarang!
BACA JUGA:Skor SKD Tinggi Belum Tentu Jadi Jaminan Lolos CPNS 2024, Simak di Sini Alasannya!
Dengan demikian berapapun nilai TWK dan TKP selama nilai TIU dan keseluruhan SKD memenuhi ambang batas, peserta dari lulusan terbaik berpeluang untuk melanjutkan ke SKB CPNS 2024.
Selain lulusan terbaik, passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311 juga berlaku untuk pelamar dari jalur diaspora.
Sementara itu, ketentuan khusus lainnya diterapkan bagi pelamar dari jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal.
Untuk pelamar tersebut, nilai ambang batas SKD yang berlaku meliputi:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024