BACAKORAN.CO - Setelah menemukan adanya keterlibatan pegawai Komdigi dalam penyalahgunaan wewenang pemblokiran akun judi online, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi, dikutip bacakoran.co dari AntaraNews, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan penjelasannya, penggeledahan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Berdasarkan penjelasan yang adil ungkapkan polisi juga menghadirkan 4 orang tersangka terlibat tapi tidak menjabarkan identitas dari tersangka yang dihadirkan tersebut.
BACA JUGA:3 Tersangka Baru Judol Komdigi Ditangkap, Total Kini 14 Orang, Benarkah Jaringan Makin Luas?
BACA JUGA:10 Oknum Pegawai Komdigi Diduga Lindungi 1000 Situs Judi Online, Komisi 8,5 Juta Persitus
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," katanya.
Ia juga menjelaskan pada penggeledahan kali ini penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " jelas Ade Ary.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary.
BACA JUGA:Heboh! BPOM Resmi Tarik Jajanan Latiao Asal China, Diduga Picu Keracunan Massal di Berbagai Daerah
BACA JUGA:Kasus Kebakaran di Bekasi, Pihak RS Polri Mengatakan Korban Tidak Bisa Diidentifikasi Secara Visual
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai 8,5 juta per situs.
Ini langsung disampaikan oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi.
"Dibina seribu situs, dijaga supaya gak keblokir," jelas pelaku saat ditanya oleh Wira.