bacakoran.co

Update Kasus Mafia Judol Komdigi, Total 26 Tersangka Telah Ditangkap & 4 Buron Masih Diburu

Update kasus mafia judol Komdigi, total 26 tersangka telah ditangkap, 4 buron masih diburu --

BACAKORAN.CO - Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) makin memanas.

Hingga kini, total 26 tersangka telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron.   

Dilansir tim bacakoran.co dari Detik.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap bahwa sebelumnya ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk 9 pegawai Komdigi dan seorang staf ahli bernama Adhi Kismanto.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka," kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11/2024)

BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

BACA JUGA:PDIP Bantah Tersangka Judol Komdigi Merupakan Keponakan Ketum PDIP, Jubir Ungkap Akan Laporkan Penyebar HOAX

Peran para tersangka ini beragam, mulai dari pengelola website judi hingga pelaku pencucian uang.  

Berikut rincian peran mereka:

1. Bandar/Pengelola Website: Inisial A, BN, HE, dan J (DPO).  

2. Agen Pencari Website Judol: Inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).  

BACA JUGA:Rekam Jejak Alwin Jabarti yang Diduga Keponakan Ketum PDIP, Tersangka Kasus Judol Komdigi

BACA JUGA:Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

3. Pengepul Data dan Penampung Uang Setoran: Inisial A alias M, MN, dan DM.  

4. Verifikator Website Agar Tidak Terblokir: Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).  

Update Kasus Mafia Judol Komdigi, Total 26 Tersangka Telah Ditangkap & 4 Buron Masih Diburu

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus mafia (judol) yang melibatkan oknum pegawai (komdigi) makin memanas.

hingga kini, total 26 telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron.   

dilansir tim bacakoran.co dari , kapolda metro jaya, irjen karyoto, mengungkap bahwa sebelumnya ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk 9 dan seorang staf ahli bernama adhi kismanto.

"total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka," kata karyoto dalam jumpa pers di balai pertemuan polda metro jaya (bpmj), senin (25/11/2024)

peran para tersangka ini beragam, mulai dari pengelola hingga pelaku pencucian uang.  

berikut rincian peran mereka:

1. bandar/pengelola website: inisial a, bn, he, dan j (dpo).  

2. agen pencari website judol: inisial b, bs, hf, bk, jh (dpo), f (dpo), dan c (dpo).  

3. pengepul data dan penampung uang setoran: inisial a alias m, mn, dan dm.  

4. verifikator website agar tidak terblokir: adhi kismanto (ak) dan alwin jabarti kiemas (aj).  

5. pemblokir website judol: 9 oknum pegawai komdigi dengan inisial di, fd, sa, yr, yp, rp, ap, rd, dan rr.  

6. pencucian uang (tppu): inisial d dan e.  

7. perekrut tersangka: zulkarnaen apriliantony (t).  

"dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial ak dan aj," kata kapolda metro jaya irjen karyoto.

polda metro jaya terus mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus dua tersangka baru.  

- aa: ditangkap pada 26 november 2024.  

- f alias w alias a: ditangkap pada 28 november 2024.  

kabid humas polda metro jaya, kombes ade ary syam indradi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat tertangkap.  

"perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi, sabtu (30/11)

meski sudah ada 26 tersangka yang diringkus, polisi masih memburu 4 buron berinisial j, jh, f, dan c.

mereka diduga memiliki peran penting dalam jaringan mafia judol ini.  

polda metro jaya berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas oknum dari instansi pemerintah yang terlibat.  

kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan instansi yang seharusnya melindungi masyarakat dari akses situs ilegal.

Tag
Share