Update Kasus Mafia Judol Komdigi, Total 26 Tersangka Telah Ditangkap & 4 Buron Masih Diburu
Update kasus mafia judol Komdigi, total 26 tersangka telah ditangkap, 4 buron masih diburu --
BACAKORAN.CO - Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) makin memanas.
Hingga kini, total 26 tersangka telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron.
Dilansir tim bacakoran.co dari Detik.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap bahwa sebelumnya ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk 9 pegawai Komdigi dan seorang staf ahli bernama Adhi Kismanto.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka," kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11/2024)
BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya
Peran para tersangka ini beragam, mulai dari pengelola website judi hingga pelaku pencucian uang.
Berikut rincian peran mereka:
1. Bandar/Pengelola Website: Inisial A, BN, HE, dan J (DPO).
2. Agen Pencari Website Judol: Inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
BACA JUGA:Rekam Jejak Alwin Jabarti yang Diduga Keponakan Ketum PDIP, Tersangka Kasus Judol Komdigi
3. Pengepul Data dan Penampung Uang Setoran: Inisial A alias M, MN, dan DM.
4. Verifikator Website Agar Tidak Terblokir: Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).