Update Kasus Mafia Judol Komdigi, Total 26 Tersangka Telah Ditangkap & 4 Buron Masih Diburu
Update kasus mafia judol Komdigi, total 26 tersangka telah ditangkap, 4 buron masih diburu --
5. Pemblokir Website Judol: 9 oknum pegawai Komdigi dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
6. Pencucian Uang (TPPU): Inisial D dan E.
BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan
7. Perekrut Tersangka: Zulkarnaen Apriliantony (T).
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus dua tersangka baru.
- AA: Ditangkap pada 26 November 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 1 Tersangka Baru
- F alias W alias A: Ditangkap pada 28 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat tertangkap.
"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11)
Meski sudah ada 26 tersangka yang diringkus, polisi masih memburu 4 buron berinisial J, JH, F, dan C.