BACAKORAN.CO – Sejumlah permasalahan kinerja terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Temuan permasalah kinerja ini merupakan hasil audit pengelolaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penindakan, dan penyidikan pada periode 2021-2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil audit BPK menunjukkan pengelolaan pengawasan, pemeriksaan, penindakan, dan penyidikan di DJBC Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya telah berjalan sesuai kriteria, namun terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki,” tulis laporan BPK dilansir bacakoran.co hari ini, Minggu (3/11/2024).
Salah satu temuan BPK adalah belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme kepabeanan tertentu.
BACA JUGA:Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai
BACA JUGA:Aksi Heroik! Petugas Bea Cukai Kudus Jegal Penyelundupan 400.000 Batang Rokok Ilegal
Hal ini berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan atau penyelundupan barang melalui pengangkutan antarpulau.
Beberapa aturan teknis yang belum diterbitkan di antaranya meliputi: tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam wilayah pabean, dan mekanisme pemberitahuan barang tertentu kepada Menteri Keuangan.
Lalu prosedur pemeriksaan kepabeanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
"Karena PMK terkait belum diterbitkan, hingga tahun 2023, instansi teknis terkait belum dapat menyampaikan penetapan barang tertentu yang membutuhkan pengawasan antarpulau," ungkap BPK.
BACA JUGA:Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera menetapkan PMK yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan barang tertentu di daerah pabean sesuai amanat UU Kepabeanan.
Masalah lain yang ditemukan adalah laporan hasil audit Ditjen Bea dan Cukai yang tidak dapat dievaluasi dengan baik, dan Kertas Kerja Audit (KKA) yang tidak dapat digunakan sebagai acuan audit lanjutan.
BPK menjelaskan pendokumentasian KKA kepabeanan dan cukai tidak memenuhi standar, seperti ketidaklengkapan dokumen pendukung, dasar pertimbangan tarif atau nilai pabean yang tidak terdokumentasi dengan baik, serta ketidakjelasan dalam penyusunan dan tata usaha KKA.