BACAKORAN.CO - Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, mengabarkan bahwa mereka sedang merencanakan untuk mengajukan praperadilan.
Hal ini dilakukan setelah Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Ari menyatakan bahwa saat ini tim hukum sedang mengumpulkan dan mempersiapkan semua dokumen serta bukti yang diperlukan untuk pengajuan praperadilan tersebut.
"Hari ini kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan," ungkap Ari dalam wawancara dikutip dari YouTube Metrotvnews, pada Minggu, 3 November 2024.
BACA JUGA:Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!
Meskipun masih dalam tahap persiapan, Ari mengindikasikan bahwa keputusan mengenai pengajuan praperadilan ini kemungkinan besar akan diumumkan pada hari Senin, 4 November 2024.
"Memang banyak hal yang kita pertimbangkan tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya," tambahnya.
Praperadilan yang akan diajukan ini berfokus pada penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Ari menekankan bahwa Tom, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, selama ini bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA:Tak Terduga! 7 Fakta Perselingkuhan Bimo Aryo Terbongkar Setelah Sang Istri Pulang Umroh
BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang
Ari juga menyoroti bahwa melalui praperadilan ini, pihaknya ingin membuka bukti-bukti yang menjadi dasar keputusan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.
"Pertanyaan yang muncul adalah apa urgensi penetapan status tersangka di hari tersebut, bukti apa yang ditemukan, dan keterangan apa yang diperoleh sehingga statusnya berubah begitu cepat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari mempertanyakan alasan penahanan yang dianggap sebagai tindakan yang tidak diperlukan mengingat Tom bersikap kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.