Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Negara Rugi Sampai Rp 1T

Senin 04 Nov 2024 - 10:41 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kasus korupsi kembali terjadi, kali ini menyeret mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Diketahui juga Prasetyo beberapa kali mangkir dalam panggilan polisi yang akhirnya ditangkap terkait korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dilansir dari detik.com penangkapan ini disampaikan langsung oleh Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus Kejagung pada Minggu (3/11/2024).

Dan dalam penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang sudah berlangsung selama setahun yang lalu.

BACA JUGA:Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Pada saat kasus itu terjadi, Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017 dan terakhir Prasetyo menjabat sebagai ahli bidang teknologi lingkungan dan teknologi pada Kemenhub.

Ini beberapa fakta tentang penetapan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

1. Beberapa Kali Mangkir 

Prasetyo boeditjahjono telah beberapa kali mangkir dalam panggilan pihak Kejagung yang akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung.

BACA JUGA:Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

"Terkait perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, mengamankan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Minggu (3/11/2024).

2. Penangkapan dan Penetapan Menjadi Tersangka 

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap pada tanggal 3 November 2024 di sebuah kamar hotel Sumedang Jawa Barat setelah ditangkap Prasetya kemudian menjalani pemeriksaan di kejaksaan agung

"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).

BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Kategori :