Namun disayangkan, mereka meminta syarat yang tak masuk akal untuk berinvestasi di Tanah Air.
BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Dijual? Menperin Siap Blokir IMEI dan Minta E-Commerce Bersih-Bersih!
BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! itel A80 Bikin Ngiler dengan Spek Mewah di Harga Rp1 Jutaan Bikin iPhone Minder..
“Tapi untuk berinvestasi saja, mereka meminta pembebasan pajak selama 50 tahun. Ini benar-benar tidak masuk akal," tegasnya.
"Jika perlu, blokir semua produk iPhone. Ini sudah melecehkan negara kita," tutup Mufti.
Adapun, Apple sebelumnya telah menanamkan sejumlah investasi di Indonesia, namun masih belum mencapai komitmen penuh senilai Rp1,7 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang beberapa kali menegaskan jika pemerintah akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia apabila Apple memenuhi komitmen investasinya.
Sebelumnya, Agus mengatakan, alasan pemerintah belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbaru mereka, iPhone 16 di Indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat TKDN yang masih berlangsung.
“(Sertifikat TKDN) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang Agus.