BACAKORAN.CO - Pemerintah akan melaksanakan program Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berstatus paruh waktu atau paruh waktu sebagai strategi rekrutmen bagi tenaga honorer.
Dengan keputusan ini, pemerintah menawarkan opsi kepada pekerja honorer untuk menjadi PPPK full time maupun part-time.
Konsep PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi ASN agar dapat terus bekerja tanpa risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Pegawai PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah menjalani evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Jumlah gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawab yang diemban, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu untuk berada di kantor sepanjang hari.
Jadwal kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yaitu disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang telah disepakati.
Keuntungan dari status PPPK paruh waktu adalah jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi dibandingkan dengan tenaga honorer sebelumnya, serta memberikan kelemahan bagi pegawai untuk menjalani kegiatan lain di luar tugas mereka sebagai PPPK.
Diperkirakan, kehadiran PPPK paruh waktu ini dapat mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan, tanpa menambah beban pada anggaran pemerintah.
BACA JUGA: Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!
BACA JUGA: Info Buat Calon PPPK 2024! Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Tahap Satu? Cek Jadwalnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 menetapkan standar biaya masukan yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah ketentuan mengenai besaran gaji tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Pokok-pokok dari PMK Nomor 83 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: