Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Penting untuk Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2

Minggu 10 Nov 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

Standar Biaya Masukan dalam PMK ini menetapkan pedoman biaya yang harus diperhatikan oleh instansi pemerintah pada saat menyusun anggaran.

BACA JUGA: Peserta Wajib Simak! Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK 2024 untuk Gelombang 1, ini Panduan Menyanggahnya

BACA JUGA: Kisi-kisi 15 Soal PPPK Asisten Dosen Ahli Lengkap Kunci Jawabannya, InsyaAllah Bikin Peserta Lolos

Standar ini mencakup berbagai kebutuhan, termasuk gaji, tunjangan, honorarium, dan biaya operasional lainnya.

Standar ini memberikan pedoman bagi setiap instansi untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Pengaturan gaji tenaga honorer dalam PMK 83/2022 menetapkan rentang gaji antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan untuk berbagai instansi pemerintah.

Jumlah gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja tenaga honorer, serta mempertimbangkan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

BACA JUGA: Harus Tau! Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK di Gelombang 2? Simak Aturannya di Sini

BACA JUGA: 21 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati Asli Lengkap dengan Kunci Jawaban!

Jenis Pekerjaan: Besaran honor ditentukan oleh jenis dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan.

Wilayah Kerja: Lokasi kerja juga berpengaruh terhadap gaji , terutama jika berada di daerah terpencil atau dengan kondisi yang sulit.

Fleksibilitas dan Efisiensi Anggaran: PMK ini mendukung efisiensi dan efisiensi anggaran, khususnya dalam mencegah penghapusan tenaga honorer.

Kategori :