Mereka beramai-ramai mendatangi truk-truk pengangkut tanah yang ada di lokasi dan langsung melampiaskan kemarahan dengan menghancurkan.
BACA JUGA:Sopir Dum Truk Ditemukan Membusuk Dengan Tangan Terikat, Mulut Tertutup Kain
BACA JUGA:INNALILLAHI! 2 Orang Pengendara Motor Meninggal Dunia di Seririt Setelah Mencoba Menyalip Truk
Bahkan membakar beberapa truk yang ada di sana.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, truk barang, termasuk truk tanah, hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, perusahaan truk sering kali melanggar aturan ini, yang mengakibatkan insiden tragis bagi warga yang beraktivitas pada siang hari.
Warga menuntut agar pemerintah dan aparat kepolisian lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini, guna mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
BACA JUGA: Datang ke TKP Kecelakaan Lalulintas Polisi Ini Shok, yang Tewas Terlindas Truk Ternyata Orang Tuanya
Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota tiba di lokasi untuk menenangkan massa dan mengamankan situasi.
Namun, warga bersikeras agar pihak berwenang segera menindak perusahaan truk yang melanggar aturan jam operasional.
Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan untuk memberikan rasa aman bagi warga Teluknaga yang sering resah dengan lalu-lalang truk besar di luar jam yang diizinkan.
Warga setempat mengaku marah dan geram karena kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Tol, Ini Pencapaian 10 Tahun Pemerintahan Jokowi dalam Memajukan Infrastruktur Indonesia
“Kami sebagai warga Tangerang sangat geram melihat kejadian ini berulang kali. Truk-truk tanah itu kerap melintas di luar jam operasional dan membahayakan nyawa warga, terutama anak-anak." ungkap Usman warga Teluknaga.