BACAKORAN.CO -- Angga Dwi Saputra (19), karyawan jasa Laundry Home Fresh di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan akhirnya bernafas lega.
Dia merasa senang karena pelaku pencurian satu bal pakaian konsumen laundrynya pada 26 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Terlebih lagi akibat kejadian itu, dia terpaksa mengganti pakaian konsumennya yang hilang itu senilai Rp 2.640.000 .
Nah, dari hasil penyelidikan Tim Macan Linggau Unit Pidana Umum Satuan Reserse Krim Polres Lubuklinggau, pelaku pencurian itu ternyata adalah Agus Ramadoni alias Teguh (38).
BACA JUGA:Aksi Komplotan Pencuri di Kabupaten Muara Enim Ini Ancam Nyawa Manusia
BACA JUGA:Curi Motor Barter Dengan Narkoba, Pencuri dan Bandar Masuk Bui
Rabu lalu 6 November 2024, polisi berhasil membekuk Agus di rumah orang tuanya di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip tak jauh dari tempat usaha Laundry Home Fresh.
Keterangan yang dihimpun, kasus pencurian tu sendiri terjadi pada Kamis, 26 September 2024 lalu, sekira pukul 13.35 WIB. Korban baru menyadari kejadiannya ketika konsumennya hendak mengambil pakaian yang di loundry di tempat itu.
Setelah di cari-cari di rak tempat pakaian yang sudah selesai di cuci dan setrika, ternyata tidak di temukan. Padahal korban sadar betul jika pakaian konsumennya itu sudah selesai di kerjakan.
Karena mencurigai pakaian itu hilang di curi, karyawan jasa laundry itu kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:42 Rangking Universitas Terbaik di Indonesia, Akreditas A Jurusan Kedokteran, HI, Bisnis dan Komputer!
Diduga, pelaku mencuri pakaian di saat korban lengah karena mengerjakan pekerjaan lain dan suasana di tempat usaha itu yang sepi
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapat informasi jika pelaku pencurian itu diduga adalah Agus Ramadoni. Pria itu kemudian berhasil diamanakan polisi bersama barang bukti pakaian yang di curinnya
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno
Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, tersangka Agus Ramadoni tidak dapat mengelak dari tuduhan pencurian itu.
BACA JUGA:Ekonomis! Ini Resep Comboran Trichantera gigantea untuk Pakan Kambing, Murah dan Enak, Auto Untung Gede
Polisi menemukan barang bukti pakaian hasil curian yang disimpan untuk dipakai sendiri.
"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain satu kaos hitam bertuliskan "EIGER", dua kemeja lengan pendek berwarna hitam dan biru, serta satu celana jeans berwarna biru," jelas AKP Hendrawan.