Polres Metro Jabar Lakukan Penggerebekan Rumah Mewah di Cengkareng Indah, Tangkap 8 Bandar Judi Online

Jumat 08 Nov 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan ke sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk.

Tempat tersebut telah dipantau pihak kepolisian dan dicurigai sebagai sebagai markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.

Aksi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Jumat (7/11) hari ini.

Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis (6/11) kemarin.

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Terkait Kasus Judol yang Dilindungi oleh Pegawai Komdigi, Ini Inisialnya

Syahduddi menyebut keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29).

Keempat pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online.

"Ditangkap setelah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan Judi Online di Kamboja," ujarnya.

Setelah penangkapan ke-empat pelaku, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tempat yang dicurigai sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

BACA JUGA:Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Sibuk Tekankan

BACA JUGA:Iming-imingi Target Depo Rp10 Ribu Bisa WD, Situs Judol yang Dikendalikan WNA Berhasil Tipu Banyak Orang

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Ia menyebut dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.

Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28).

Kategori :