Keempat tersangka itu, kata dia, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
BACA JUGA:Pinjol dan Judol Menjerat! Pria Asal Bandung Nekat Gasak ATM Nasabah Sampai Rp500 Juta...
"Berdasarkan keterangan tersangka RS, handphone yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit," jelasnya.
Syahduddi mengatakan ponsel yang dikirim itu nantinya akan diterima oleh para WNI pelaku judi online yang berada di Kamboja.
Dalam menjalankan aksinya, ia menjelaskan para perekrut mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja.
Sementara itu untuk pemilik asli rekening yang disewakan kepada bandar judi di Kamboja mendapat upah Rp1 juta per rekening.
BACA JUGA:Judi Online Lagi! Ratusan Pasutri di Bandung Bercerai Karena Judol? Intip Informasinya di Sini...
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.