BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan kredit macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi terbit.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 ini bertujuan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Beleid ini memberi kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM melalui penghapusan piutang macet pada lembaga keuangan milik negara.
Dalam Pasal 12 PP 47/2024 disebutkan, penghapusan kredit macet UMKM mencakup dua jenis kredit:
BACA JUGA:BUMN Kini Jadi Payung Hukum Bagi UMKM yang Terjarat Kredit Mangkrak
1. Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk memperkuat modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan.
2. Piutang kredit program untuk UMKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pinjaman luar negeri, ‘two step loan’, dan rekening dana investasi.
Bagi piutang dana bergulir, yang umumnya digunakan sebagai modal kerja UMKM, batas penghapusan nilai pokok ditetapkan hingga Rp300 juta per penanggung utang.
Sedangkan untuk piutang kredit program, penghapusan dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp500 juta, dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:UMKM Butuh Modal? Begini Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta, Ini Dokumen Penting Agar Cepat ACC
BACA JUGA:Resmi! Prabowo Teken PP Hapus Hutang Macet dari UMKM sampai Nelayan, Segini Nilainya
- Nilai pokok piutang hingga Rp300 juta per penanggung utang perorangan.
- Nilai pokok piutang hingga Rp500 juta per penanggung utang badan usaha.
Peraturan ini menetapkan bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan melalui beberapa metode: penghapusbukuan dan penghapustagihan, yang dapat dijalankan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara, serta penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak untuk piutang negara kepada UMKM.