Tidak Semua Utang UMKM Bisa Dihapuskan, Maksimal Rp500 Juta, Simak Rincian Syaratnya!

Minggu 10 Nov 2024 - 11:54 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit dilakukan oleh lembaga keuangan BUMN untuk nasabah UMKM.

BACA JUGA:Pegadaian Tidak Hanya Peduli Memutar Kompetisi Sepak Bola, Juga Peduli Lingkungan dan UMKM Loh

BACA JUGA:Ini Alasan BSI Gandeng Jamkrida Fokus Kembangkan UMKM

Jika penagihan optimal telah dilakukan sesuai kesepakatan kredit namun piutang masih tidak tertagih, lembaga keuangan dapat menghapus piutang tersebut dari pembukuan.

Kategori :