Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit dilakukan oleh lembaga keuangan BUMN untuk nasabah UMKM.
BACA JUGA:Pegadaian Tidak Hanya Peduli Memutar Kompetisi Sepak Bola, Juga Peduli Lingkungan dan UMKM Loh
BACA JUGA:Ini Alasan BSI Gandeng Jamkrida Fokus Kembangkan UMKM
Jika penagihan optimal telah dilakukan sesuai kesepakatan kredit namun piutang masih tidak tertagih, lembaga keuangan dapat menghapus piutang tersebut dari pembukuan.
Kategori :