Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Senin 11 Nov 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Di dalam surat telegram itu mengatakan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.

BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

"Iya benar, sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

Berdasarkan keterangan Febri pencopotan ini merupakan langkah untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat terkait kasus guru supriyani yang diduga melakukan kekerasan pada anak polisi.

Yang sebelumnya, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara masih terus menggali dan mendalami terkait penerimaan uang damai Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani agar tidak ditahan.

Dalam kasus ini, Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

BACA JUGA:Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

"Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," jelasnya.

Kategori :