Gerebek Kampung Narkoba Polisi Diteriaki Rampok, Amankan Narkoba dan Air Soft Gun

Rabu 13 Nov 2024 - 10:17 WIB
Reporter : Gite Wijaya
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO  -- Penggerebekan pelaku pengedar narkoba di Kampung Pilip Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang di sebut-sebut Kampung Narkoba yang dilakukan Tim Gabungan dari Polres Muara Enim berlangsung menegangan.

Ketika polisi dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara yang menggerebek sebuah rumah yang diduga milik pengedar narkoba sempat di teriaki rampok oleh penghuni rumah. 

Namun polisi  yang dibantu aparat pemerintah desa setempat berhasil menenangkan warga agar tidak terpancing.

Hanya saja satu penghuni rumah itu berinisial LK yang diduga sebagai pengedar narkoba lolos dari sergapan dan kabur. Dari rumah itu polisi hanya berhasil mengamankan Leo Saputra (21) yang merupakan putra dari LK sekaligus diduga sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA:Jual Narkoba Kepada Polisi yang Menyamar Pasangan Suami Istri Masuk Bui, Bandarnya Nyusul

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Sempit, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pill Ekstasi

Dari rangkaian penggerebekan itu, polisi kemudian juga menangkap 3 warga lainnya yaitu Ade Candra (34), Riski Saputra (22) dan Sangkut Ria Irawan (24).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktifitas pelaku mengedarkan narkoba.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Halim Kusumo dalam keterangannya kepada wartawan  mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan di lokasi yang di sebut-sebut Kampung Narkoba.

Pasalnya, selain terdapat sejumlah warga yang di curigai sebagai pengedar narkoba, warga seolah tidak canggung menggunakan zat terlarang itu di tepat umum.

BACA JUGA:Trump Gandeng Elon Musk Masuk Kabinet, Siap Hemat Anggaran dan Pangkas Birokrasi, Ini Detail Tugasnya!

BACA JUGA:Viral! Seorang Ibu 2 Anak Asal Sumsel Dipenjara Lantaran Siram Air Keras ke Pria yang Sering Menerornya

"Di TKP Kampung Pilip, informasinya bukan hanya ada yang  memperjualbelikan narkoba,  tetapi ada juga yang  menyediakan tempat untuk memakai narkoba," terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengakui jika dalam penggerebekan itu, sempat terkendala karena ada keluarga pelaku yang berusaha  menghalangi petugas dan meneriaki petugas sebagai pelaku kejahatan. "Namun berhasil kita kendalikan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat,"katanya.

Dari penggerebekan menurut Kapolres pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dengan berat 20,10 gram. "Juga diamankam airsoft gun, 1 ball besar plastik klip bening dan dua unit handphone," bebernya.

"Para pelaku  yang kita amankan juga langsung dilakukan tes urine dan semuanya positif pernah memakai narkoba,"tegasnya.

BACA JUGA:Lee Min Jung Comeback! ini Sinopsis Drakor 'Fine Let's Get Divorced' Menyoroti Hubungan Rumah Tangga

BACA JUGA:Pemekaran Daerah, Kapolri Tunjuk Kapolda Baru untuk Papua Tengah dan Barat Daya, Ini Sosoknya!

AKP Halim Kusumo  menambahkan, penindakan itu dilakukan  dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang  pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Jadi kita berharap dengan keberhasilan dan melaksanakan ini kita upayakan dan dukungan dari seluruh masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah ini bisa kita atasi," terangnya.

Terhadap satu pelaku yang lolos dari penyergapan, AKP Halim mengatakan akan melakukan pengejaran "Kami serius dalam menindak perkara narkoba, kemanapun pelaku kabur akan kami kejar," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Leo Saputra dalam pengakuannya mengatakan bahwa barang haram yang ia edarkan di dapat dari bandar di Desa Air Itam Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Spesial Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari 9 Aplikasi Populer Ini Langsung Cair ke e-Wallet Kamu Lho!

BACA JUGA:Gak Seluruh Nasabah Tau, 2 Cara Mengetahui Nomor Rekening BRI Secara Online

Sekali ambil barang dari bandar yang menurutnya bertransaksi di jalan, ia  biasanya membeli 6 jie  dengan harga Rp5Juta.

"Sesampai di rumah, sabu-sabu itu dipecah lagi menjadi paket kecil yang dijual Rp200/paket,"jelasnya. "Sekitar satu minggu semua  habis terjual,"ujar Leo.

Terhadap para tersangka, penyidik  kepolisian  menjeratnya dengan  pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.

Kategori :