Baru Sebulan Jadi Utusan Presiden, KPK Ingatkan Raffi Ahmad Laporkan LHKPN!

Kamis 14 Nov 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - KPK mengingatkan Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengimbau agar Raffi segera melaporkan kekayaannya, mengingat sudah sebulan sejak ia dilantik.

“Harus lapor, paling lambat tiga bulan setelah diangkat. Sekarang sudah sebulan ya,” ungkap Pahala, dilansir dari disway.id, Kamis, 14 November 2024.

Walaupun tidak ada sanksi untuk keterlambatan, setiap pejabat negara tetap wajib melaporkan LHKPN mereka.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Karier di Dunia Hiburan Tetap Lanjut!

BACA JUGA:Netizen Heboh Lihat Besaran Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah Usai Dilantik oleh Presiden, Segini Jumlahnya!

KPK bahkan akan menyurati pejabat yang belum memenuhi kewajiban ini menjelang tenggat waktu.

Sementara itu, Raffi Ahmad mengaku sudah mulai menjalankan tugasnya.

Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, Raffi langsung menggarap berbagai program yang sudah ia diskusikan dengan beberapa kementerian.

Jumat, 8 November 2024, Raffi berencana melakukan konsolidasi dengan Kementerian Pariwisata, BUMN, dan Kementerian Perkebunan. 

BACA JUGA:Adi Susanto, Mantan Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Isi Pesan Ancaman Kasus Viral Siswa Surabaya yang Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Berkali-kali di Teror!

“Program kerjanya sedang dirancang. Pelan-pelan, sambil ngobrol dengan generasi muda, beberapa kementerian juga sudah diajak bicara,” kata Raffi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, 7 November 2024 lalu.

Raffi menambahkan bahwa programnya akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas.

Kategori :