"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.
BACA JUGA:Gembong Narkoba Murtala Kabur dari Rutan Salemba, Kejaran Polisi Semakin Panas
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Polisi Diteriaki Rampok, Amankan Narkoba dan Air Soft Gun
AJ dikenakan tuduhan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
"Pasal 111 UU Narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," uangkap Chandra.
Kategori :