BACAKORAN.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah telah memblokir 10.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Keberhasilan ini dicapai melalui kerja sama antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai institusi perbankan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024, Meutya menyatakan bahwa informasi mengenai rekening-rekening tersebut berasal dari Kementerian Komdigi dan selanjutnya diteruskan kepada OJK.
OJK kemudian menghubungi bank-bank terkait untuk memblokir atau membekukan transaksi pada rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
Bank juga diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening-rekening itu.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta bank untuk melakukan analisis mendalam terhadap rekening-rekening tersebut beserta pemiliknya.
Tujuan dari analisis ini adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi yang mencurigakan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan tepat.
Hasil dari kerja sama ini, jumlah rekening yang diblokir melebihi angka awal 10.000.
BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol
Meutya menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Kementerian Komdigi dan OJK untuk terus memantau dan memberantas aktivitas judi online.
Selain itu, Meutya juga menyebut bahwa Kementerian Komdigi akan terus mengembangkan situs cekrekening.id dan bekerja sama dengan pusat anti-penipuan milik OJK.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan dan mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online di Indonesia.