Operasi besar yang berhasil mengungkap jaringan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memutus rantai bisnis ilegal judi online yang semakin marak.
Dengan adanya pengejaran terhadap tersangka yang masih buron, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang dan membawa semua pelaku ke meja hukum.
BACA JUGA:Viral! Video Syur 12 Menit Diduga Lydia Onic, Linknya Bikin Warganet Heboh Karena Hal ini
BACA JUGA:Diduga Tersesat, 4 Siswi SMA Hilang Saat Mendaki Gunung Salak Bogor, Begini Kronologinya!
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membuat gebrakan dalam penyelidikan kasus judi online dengan mengungkap dua tersangka baru.
Keduanya, berinisial MN dan DM, disebut terkait langsung dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dilansir bacakoran.co dari Tvonenews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keduanya memainkan peran berbeda dalam kasus ini.
"Tersangka MN berperan dalam menyetorkan daftar website perjudian agar lolos dari pemblokiran Komdigi, sedangkan DM bertugas menampung uang hasil judi," ungkap Ade Ary pada Minggu (10/11/2024).
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
Saat ini, status MN adalah buron (DPO), sedangkan DM bukan DPO, meski keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan perjudian tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah keduanya merupakan pegawai Komdigi atau warga sipil.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, juga telah mengumumkan penangkapan dua tersangka baru ini.
"Tim dari Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Wira Satya.
BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang