BACAKORAN.CO - Maraknya terungkap perjudian online di Indonesia, pihak kepolisian kembali berhasil mengungkapkan kasus perjudian yang meresahkan.
Polres Tanggamus beserta jajaran Polsek telah berhasil ungkap lima kasus perjudian dalam periode Minggu kedua di November 2024.
Diketahui dari lima kasus perjudian ini, tiga diantaranya adalah kasus judi online dan sisanya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.
AKBP Rivanda selaku Kapolres Tanggamus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah akan kegiatan dan aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
Kemudian penangkapan ini juga sesuai dengan atensi Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri yang menyangkut segala jenis perjudian yang membuat resah dan termasuk narkoba.
“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers, seperti yang dikutip bacakoran.co dari BeritaSatu, Sabtu (16/11/2024).
Kapolres menuturkankan, pengungkapan kasus ini di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan PR (64).
BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol
Kemudian dii Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).
“Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Rivanda telah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.