“Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,” ungkapnya.
BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening, Langkah Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online dan Lindungi Nasabah
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Dilansir dari Viva.com, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan dalam lima kasus ini terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Saumi di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.
"Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya," ucap AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Terduga bandar togel online Ahmad Sulki mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” jelasnya sambil menunduk.