BACAKORAN.CO - Petugas gabungan dari Imigrasi Surabaya dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menjual ginjal mereka ke India.
Penangkapan ini terjadi di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Sabtu lalu, dan mengungkap sebuah praktik ilegal yang berawal dari utang pinjaman online (pinjol).
Kelima orang yang ditangkap terdiri dari pasangan suami istri asal Malang dan seorang penerjemah bahasa asal Koharjo.
Mereka mencoba berangkat ke India melalui Kuala Lumpur, Malaysia, dengan alasan awal untuk pengobatan kulit.
BACA JUGA:Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua di antara mereka mengungkapkan niat sebenarnya menjual organ ginjal mereka demi mendapatkan uang sebanyak 600 juta rupiah.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka terlilit utang pinjaman online yang membuat mereka nekat menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dua di antara mereka, bahkan mengaku sudah pernah menjual ginjalnya tahun lalu di India karena alasan serupa.
Ramdhani selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Juanda, Surabaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sangat mengejutkan.
BACA JUGA:Sosok Orang Terkaya Dunia Ini Jadi Incaran Imigrasi RI buat Pegang Golden Visa
BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..
"Ternyata, satu di antara pelaku, seorang ibu-ibu, hendak menjual ginjalnya untuk membantu suaminya yang terlilit utang," ujar kepala Imigrasi tersebut, dilansir kanal youtube KompasTV.
Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, ponsel, tiket perjalanan, dan dokumen lainnya.
Bahkan, beberapa pelaku diketahui telah memiliki pengalaman dalam melakukan penjualan ginjal di luar negeri.