"Kami harus lebih ketat dalam pengawasan perlintasan keluar negeri, terutama di Bandara Juanda, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
BACA JUGA:PDN Diserang Ransomware, Data Imigrasi Dipindah, Ini Layanan Computing yang Bakal Dipakai!
BACA JUGA:Informasi Terkini Layanan Keimigrasian Terdampak Gangguan Sistem PDN Down, Apa Sudah Kembali Pulih?
Kasus ini mengingatkan kita tentang bahaya yang ditimbulkan dari fenomena jual beli organ tubuh, yang jelas melanggar hukum.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh.
Sementara itu, petugas Imigrasi dan TNI AL berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pelintas batas, mengingat banyaknya kasus serupa yang terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, sekitar 12 orang juga terlibat dalam kasus penjualan ginjal di Jakarta.
BACA JUGA:Sistem PDN Down, Antrean Penumpang Pesawat Mengular di Loket Layanan Keimigrasian Bandara Soetta!
BACA JUGA:Seluruh Layanan Imigrasi Terganggu, Ada Apa? Ditjen Imigrasi Ungkap Penyebabnya!
Imigrasi berharap agar masyarakat tidak menjadi korban selanjutnya dalam perdagangan organ ilegal ini.
Kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik ilegal dan penyalahgunaan utang pinjaman online yang dapat berujung pada tindakan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.
Ke depan, diharapkan akan ada upaya lebih lanjut untuk mencegah kasus serupa, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari terjebak dalam utang pinjol yang tidak terkendali.
Dengan adanya tindakan cepat dari Imigrasi dan TNI AL, diharapkan praktik jual beli organ ini dapat dihentikan dan tidak lagi merugikan warga Indonesia.