BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Panti Jompo Spanyol, 10 Orang Tewas
BACA JUGA:Tragis, Hendak Ganti Ban Belakang Sopir Truk Dihantam Kijang Innova, Tubuh Terjepit Lalu Tewas
Maryani merasa dikhianati oleh suaminya yang diduga menjalin hubungan gelap dengan korban.
Kejadian ini menjadi contoh tragis bagaimana konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tindak kekerasan yang mematikan.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan dekat dengan suaminya. Ini murni motif asmara yang dilandasi rasa cemburu," jelas Kompol Johnson Sitompul.
Keempat pelaku kini ditahan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Heboh! Pria Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Ring Road Utara Sleman, Ini Fakta Lengkapnya
BACA JUGA:Kebakaran di Lenteng Agung, Pria Paruh Baya Tewas Terjebak di Rumahnya!
Maryani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, sedangkan suaminya dan dua pelaku lainnya akan dikenakan pasal berlapis atas perannya dalam membantu membuang jasad korban.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara bagi seluruh pelaku.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Semua pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Medan Tembung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kepala dingin.
BACA JUGA:Tragis! Siswi Banyuwangi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun, Diduga Dianiaya dan Diperkosa
BACA JUGA:Tragis! Anak ART Anggota TNI Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang berakibat fatal.
Warga sekitar yang mendengar berita ini berharap keadilan segera ditegakkan dan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.