Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik

Senin 18 Nov 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Agung memberikan pernyataan bahwa Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hasil pemeriksaan ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.

Ketua MA melakukan pembentukan tim khusus dan melakukan pemeriksaan, lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat ma Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, seperti yang dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus

BACA JUGA:Kasus Suap Bebas, Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Yanto mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan suatu fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar.

Seperti yang diketahui Zarof Ricar adalah seorang eks pejabat MA yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya sendiri Dini Sera afrianti sampai tewas.

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” jelas Yanto.

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Keluarga Pengacara Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.

Kategori :