BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air, terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Penangkapan Hendry dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) malam setibanya dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, Hendry ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali, namun ia tidak pernah hadir dengan alasan menjalani pengobatan di Singapura," jelas Abdul dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...
Hendry ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu atas perannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.
Namun, ia kerap mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, hingga akhirnya pihak berwenang menangkapnya saat ia kembali ke tanah air.
Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara
Kejagung telah menetapkan total 23 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Para tersangka termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis, yang diketahui menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara menderita kerugian hingga Rp300,003 triliun dalam kasus ini
Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra senilai Rp26,649 triliun.