Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

Selasa 19 Nov 2024 - 11:54 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Program pengampunan pajak alias tax amnesty bakal kembali digelar.

Saat ini, program tax amnesty jilid III direkomendasikan DPR agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Dalam hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas RUU Prioritas 2025 diketahui program tax amnesty terdapat dalam daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar prioritas.  

BACA JUGA:Realisasi Pajak Masih di Bawah Target! Simak Sektor yang Terdampak dan yang Masih Tahan Banting

BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA

RUU ini menempati urutan ke-14 dalam daftar prioritas Prolegnas 2025.

Sebagai langkah awal, naskah akademik serta draf RUU akan disusun oleh Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan terkait kebijakan pajak dan keuangan negara.  

Mengutip pernyataan tim ahli DPR RI, Baleg (Badan Legislasi) DPR telah merekomendasikan agar RUU ini dimasukkan sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas 2025.

"RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty direkomendasikan oleh Baleg DPR sebagai usulan baru," kata perwakilan tim ahli DPR dalam Rapat Kerja Baleg bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI.  

BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?

BACA JUGA:Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!

Selain tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan sembilan RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Di antaranya RUU tentang Komoditas Strategis dan RUU tentang Pertekstilan.  

Secara keseluruhan, Baleg DPR menerima usulan sebanyak 42 RUU dari berbagai komisi dan anggota DPR.

Kategori :