BACAKORAN.CO -- Anggota Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan akhirnya bisa kembali merasa tenang.
Pasalnya, uang ratusan juta dari Kas Korpri Banyuasin yang sebelumnya di korupsi oleh dua mantan pejabat Korpri Banyuasin yaitu Bambang, mantan Sekretaris Korpri Banyuasin dan Mirdayani alias Yani mantan Bendahara Korpri Banyuasin telah dikembalikan ke Pengurus Korpri Banyuasin.
Pengembalian uang sebesar Rp 342.352.023 itu dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin kepada Pengurus Korpri Banyuasin, Selasa 19 November 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
"Uang ini kita serahkan langsung kepada Pengurus Korpri Banyuasin yang juga selaku Kabag Hukum Setda Banyuasin,"jelas Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin Giovani SH MH.
BACA JUGA:Waduh! Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri, Kejaksaan Periksa 86 Saksi
BACA JUGA:Terkuak! Dana Korpri Banyuasin Untuk Bantu Istri Pejabat yang Sakit, Wayang Kulit Hingga Reog, Perintah Siapa?
Lebih lanjut Giovani menjelaskan, uang tersebut dapat dipergunakan kembali oleh pengurus Korpri Banyuasin untuk kegiatan Korpri Banyuasin. "Pastinya penggunaan uang harus sesuai dengan Peraturan Bupati, seperti untuk santunan kematian, pensiun dan lain sebagainya,"katanya.
Pengembalian uang itu sendiri kata dia sudah sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui kedua terdakwa yaitu Bambang dan Mirdayani divonis 1 tahun 6 bulan dan 1 tahuun penjara serta pengembalian uang pengganti sejumlah Rp.342.352.022,25.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, diantaranya pengembalian kerugian negara, sikap sopan selama persidangan, serta status mereka sebagai tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Ini Dia Identitas 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Bayuasin
BACA JUGA:Wali kota Ini Prihatin, Korpri Tak Bisa Sejahterakan dan Suarakan Hak Anggotanya
Namun, hal yang memberatkan adalah status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.
Giovani menghimbau kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin, agar dalam mengelola uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar sehingga ke depannya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
Diketahui kasus korupsi di Korpri Banyuasin itu diusut Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu Bambang dan Mirdayani
Keduanya menggunakan menyalahgunakan uang kas Korpri Banyuasin serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban periode Desember 2022 - September 2023.
BACA JUGA:Streaming Tyson v Jake Paul Pecahkan Rekor, Inilah 10 Laga Paling Banyak di Tonton di Dunia
BACA JUGA: Garuda Harus Waspada, Pelatih Baru Arab Saudi Incar Kemenangan Perdana
Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri Banyuasin dan mengeluarkan dana Korpri Banyuasin diluar aturan Korpri.
Diantaranya pada Desember 2022 pinjaman sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023
Kemudian Desember 2022 keluar dana Korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan Reog Ponorogo.
BACA JUGA:Andre Taulany Pilih Fokus Berkarya Usai Gugat Cerai Istri, Bukanya Sedih
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polisi Tangkap 2 Pencuri Kambing yang Meresahkan
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten.
Keudian bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (Ketua Korpri) Rp10.000.000.