BACAKORAN.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diharapkan naik hingga sebesar 20 persen.
Permintaan ini dilandasi oleh tren kenaikan UMP yang rendah sejak 2020, dengan rata-rata hanya 3 persen.
Bahkan pernah berada di bawah nilai inflasi.
"Angka 20 persen ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terus melemah sejak 2020 hingga 2024, salah satunya akibat kebijakan upah murah yang diterapkan selama ini," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:WOW....Ada Kenaikan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Mau Tahu 3 Provinsi itu!
Desakan ASPIRASI untuk kenaikan UMP 2025 hingga 20 persen merupakan refleksi kebutuhan pekerja dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah diharapkan dapat merespons aspirasi ini dengan kebijakan yang berimbang, demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Manfaat Ekonomi Kenaikan UMP
Kenaikan upah, terang Mirah, tidak hanya menguntungkan pekerja.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
BACA JUGA:Upah Minimum Naik! Menaker : Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMP-UMK
Tetapi juga mendorong perputaran ekonomi.
Dengan daya beli yang lebih tinggi, produk dan jasa dari UMKM hingga perusahaan besar dapat terjual lebih baik.
Sehingga memamcu pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.