Waduh! Menkopolkam Sebut 8 Juta Pemain Judol di Indonesia, 80 Ribunya Anak Usia Dibawah 10 Tahun

Kamis 21 Nov 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menyebut perputaran uang dari judi online (judol) mencapai Rp900 triliun.

Bahkan jumlah pemainnya di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

Budi menyampakan hal itu dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Polri terkait capaian pemberantasan judi online, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, Budi menyebutkan sejumlah kementerian/lembaga terkait bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan PPATK telah menindaklanjuti hasil capaian dari desk penanganan judi online, keamanan siber dan perlindungan data.

BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!

BACA JUGA:Gerak Cepat! Polres Tanggamus Lampung Ungkap 5 Kasus Judi dan 3 Diantara Judol, 16 Tersangka Diringkus

“Bahwa judi online, kondisinya saat ini memang sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat,” Ujarnya.

“Bapak presiden pada beberapa kesempatan sudah menyampaikan bahwa perputaran judi online yang ada di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024,” imbuhnya.

Menurut Budi Gunawan, dari 8,8 juta pemain judi online yang berasal dari beragam kalangan tersebut, mayoritas adalah kelas menengah ke bawah.

“Masifnya jumlah online ini dapat dipahami karena judi online menurut pakar siber sekuriti, itu dapat mendatangkan hormon endorfin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online ini,” bebernya.

BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Padahal kemenangan itu memang sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar.

Sebenarnya judi online saat ini itu sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan, dari kalangan tua hingga anak-anak.

Tentu hal ini menjadi hal yang mengkhawatirkan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya penindakan dan penegakan hukum, memotong dan memblokir situs judi online.

Kategori :