BACAKORAN.CO – Praktik judi online (judol) menjadi “ladang bisnis” yang menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku atau pengelolanya.
Ditambah lagi, masyarakat mudah sekali teperdaya hingga akhirnya kecanduan judi online lantaran besarnya uang yang bisa diperoleh dalam waktu singkat.
Tak heran, jika nilai transaksi atau perputaran uang dari aktivitas judi online ini menyentuh nilai fantastis.
Sepanjang 2024 sajaa, perputaran uang dari judi online mencapai Rp900 triliun.
BACA JUGA:Fantastis! Menko Polkam Sebut Selama 2024, Perputaran Uang Judi Online Menyentuh Angka Rp900 Triliun
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan, Bansos Hanya untuk Masyarakat, Bukan Para Pelaku Judi Online!
"Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun ini telah mencapai sekitar Rp900 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta.
Di mana, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Selain itu, data menunjukkan 97 ribu anggota TNI-Polri serta 1,9 juta pegawai swasta turut terlibat dalam aktivitas ini.
Lebih mengkhawatirkannya lagi, terdapat 80 ribu pemain judi online yang masih berusia di bawah 10 tahun.
BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening, Langkah Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online dan Lindungi Nasabah
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
“Jika tidak ada upaya pemberantasan yang masif, angka ini diprediksi akan terus meningkat," jelasnya.
Budi pun menyoroti aspek psikologis yang membuat judi online begitu adiktif.
Menurutnya, hormon endorfin yang dilepaskan tubuh saat seseorang menang dalam permainan menciptakan perasaan euphoria.