BACAKORAN.CO - Bawaslu tidak mau tahu. Memasuki mata tenang, semua alat peraga kampanye (APK) harus ditertibkan.
Peringatan itu keluar dari Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Ini karena tanggal 24 November 2024 sudah memasuki masa tenang.
Dengan masuknya masa tenang, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Ini agar penertiban alat peraga kampanye (APK) bisa dilakukan mulai nanti malam pukul 00.00 waktu setempat.
"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," tukasnya saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapangan Cita Waya Langoan Kabupaten Minahasa, Sabtu (23/11).
BACA JUGA:Pengawas Pemilu di Kampung Wajib Sombong, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu
Dengan masuknya masa tenang, tegasnya, seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye sudah diturunkan.
"Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Bawaslu siap melakukan penertiban APK memasuki masa tenang-bawaslu-
Penertiban APK harus dilakukan karena Herwyn menyebut bahwa masa tenang menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu.
Ini karena masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Jeli Melihat Potensi Kerawanan, Jangan Ragu Tindak!
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," ingatnya.
Bawaslu melakukan penertiban APK di masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Isi dari PKPU ini adalah tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.