BACAKORAN.CO -- Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, Minggu malam 23 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB terpaksa diamankan warga.
Oknum Ketua RT itu kemudian diketahui bernama Yanto yang merupakan Ketu RT 06 Kecamatan Megang Sakti, Mura
Dia diamankan karena diduga melakukan money politik atau bagi-bagi uang yang diduga dari tim salah satu pasangan Calon Bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mura.
Proses penangkapan Yanto yang sempat berusaha meloloskan diri dari kepungan warga itu di rekam warga menggunakan ponsel dan vidionya kemudian viral di media sosial.
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih, Dugaan Money Politik Modus Surat Tugas dan Uang Transport Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Pastikan Pelaksanaan Pilkada Serentak Berjalan Lancar dan Kondusif, Minta Masyarakat Awasi...
Dalam vidio tersebut Yanto terlihat gugup ketika di cecar warga dengan sejumlah pertanyaan. Yanto mengaku tidak faham dengan uang pecahan seratus ribu dan daftar warga yang ia pegang. "Saya juga tidak faham, ini dari Rian (timses salah satu pasangan calon bupati) untuk dibagikan kepada masyarakat," ungkap Yanto.
Dietahui Rian merupakan warga RT 6 Kelurahan Talang Ubi, yang merupakan Koordinator Desa (Koordes) salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas. Rias loos dari kepungan warga, sementara Yanto bernasib apes.
Dari penyergapan itu, warga berhasil mengamankan uang berkisar Rp 3 juta, dengan pecahan Rp100 ribu, beserta beberapa lembar data list nama warga pemegang hak suara. Lembaran data itu menggunakan kop surat Ramah Pro.
Yanto dan barang bukti yang kemudian diserahkan warga ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk di proses.
BACA JUGA:Emas Antam Turun Lagi, Jadi Segini di Awal Pekan! Kesempatan Buat Nambah Koleksi
BACA JUGA:Fakta Rumor Penutupan Seluruh SPBU Shell di Indonesia, Begini Pernyataan Lengkap Petinggi PT Shell!
Ditempat terpisah, Anggota Bawaslu Musi Rawas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Agus Tiansah yang di konfirmasi adanya oknum Ketua RT yang diamankan warga karena diduga melakukan money politik, membenarkan.
"Kami sudah dapat informasinya semalam, saat ini kita akan proses dulu. Intinya Money politik memang dilarang dilakukan, tapi itu perlu pembuktian secara formil dan materil," jelasnya.
Pihak Bawaslu mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut karenna proses pemeriksaan masih berlangsung.
Agus Tiansah mengimbau masyarakat agar menolak money politik. Karena aksi money politik bisa mencidrai demokrasi. "Kita minta masyarakat kalau ada temuan temuan agar bisa melaporkan secara resmi ke Bawaslu supaya indikasi pelanggaran pemilu bisa di proses," katanya.