- Coblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam kotak yang tersedia.
- Hindari membuat tanda lain agar surat suara tetap sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara:
- Lipat surat suara dengan rapi sesuai petunjuk.
- Masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan, apakah untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke Tinta:
- Celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
- Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
BACA JUGA:Kabar Mengejutkan! Asri Welas Dikabarkan Menggugat Cerai Suaminya sejak 5 November 2024
BACA JUGA:Ini Solusi Mitigasi Konflik selama Pilkada 2024
Dengan memahami syarat dan tata cara ini, diharapkan semua pemilih dapat menunaikan hak pilihnya dengan benar dan sesuai aturan, sehingga suara yang diberikan bisa sah dan dihitung dalam proses pemilihan.