Jangan Salah! Ini 6 Syarat Sahnya Surat Suara di Pilkada 27 November 2024

Rabu 27 Nov 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Proses pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berlangsung hari ini, Rabu (27 November 2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Surat suara memiliki peran yang sangat krusial dalam pemilu, karena surat suara harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah.

Ciri-Ciri Surat Suara yang Sah

1. Ditandatangani oleh Ketua KPPS

Surat suara harus memiliki tanda tangan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Promo Pilkada 2024, Dapatkan Diskon Khusus Tanggal 27 November 2024 Setelah Nyoblos, Tunjukkan Jarimu!

BACA JUGA:18 Kode Promo Grab Hari ini 27 November 2024, Spesial Pilkada Diskon Grabart, GrabCar,GrabBike hingga GrabFood

2. Mencoblos di Kolom yang Tepat

Pada nomor urut pasangan calon.

Pada foto pasangan calon.

Pada nama pasangan calon.

Pada lambang partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung.

BACA JUGA:18 Kode Promo Gojek Spesial Pilkada 27 November 2024, Diskon GoRide Rp15 Ribu, GopayLater Rp1 Juta

BACA JUGA:Besok Hari Penentuan! Teguh Setyabudi Pastikan Pencoblosan Pilkada Aman

Ciri-Ciri Surat Suara yang Tidak Sah

1. Tidak Dicoblos

Surat suara yang tidak memiliki tanda coblos.

2. Mencoblos Lebih dari Satu Kolom

Adanya coblosan pada lebih dari satu kolom pasangan calon.

3. Dirusak atau Dilubangi

Surat suara yang rusak atau berlubang.

4. Dicorat-coret

Adanya coretan pada surat suara.

Kategori :