BACA JUGA:Jangan Lupa Pilkada Serentak! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional
BACA JUGA:Propam Polda Metro Jaya Siap Kawal Pilkada 2024, Pastikan Netralitas di TPS!
5. Coblos di Luar Kolom
Tindakan mencoblos di luar kolom yang disediakan.
6. Tidak Menggunakan Alat Coblos yang Disediakan
Menggunakan alat selain yang disediakan di TPS.
Langkah-Langkah Mencoblos di TPS
1. Persiapan Sebelum ke TPS:
- Bawa formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- Bawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Usahakan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
BACA JUGA:Propam Polda Metro Jaya Siap Kawal Pilkada 2024, Pastikan Netralitas di TPS!
2. Pendaftaran di TPS:
- Serahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Isi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.
3. Menerima dan Memeriksa Surat Suara:
- Petugas akan memberikan surat suara.
- Pastikan surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tanpa tanda tangan, surat suara dianggap tidak sah.
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Akui Tidak Tenang, Ini Masalahnya
4. Proses Mencoblos di Bilik Suara:
- Masuk ke bilik suara dan gunakan alat pencoblos yang disediakan.