Jangan Salah! Ini 6 Syarat Sahnya Surat Suara di Pilkada 27 November 2024

Rabu 27 Nov 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Jangan Lupa Pilkada Serentak! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

BACA JUGA:Propam Polda Metro Jaya Siap Kawal Pilkada 2024, Pastikan Netralitas di TPS!

5. Coblos di Luar Kolom

Tindakan mencoblos di luar kolom yang disediakan.

6. Tidak Menggunakan Alat Coblos yang Disediakan

Menggunakan alat selain yang disediakan di TPS.

Langkah-Langkah Mencoblos di TPS

1. Persiapan Sebelum ke TPS:

- Bawa formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).

- Bawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

- Usahakan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.

BACA JUGA:Propam Polda Metro Jaya Siap Kawal Pilkada 2024, Pastikan Netralitas di TPS!

BACA JUGA:Deklarasi Pilkada Damai 2024, Pj Gubernur Elen Setiadi Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Daerah

2. Pendaftaran di TPS:

- Serahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.

- Isi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.

3. Menerima dan Memeriksa Surat Suara:

   - Petugas akan memberikan surat suara.

   - Pastikan surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tanpa tanda tangan, surat suara dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Sambil Berpose 3 Jari, Apakah Anies Mendukung Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Pada PIlkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Akui Tidak Tenang, Ini Masalahnya

4. Proses Mencoblos di Bilik Suara:

   - Masuk ke bilik suara dan gunakan alat pencoblos yang disediakan.

Kategori :