“Menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur
Berlaku untuk Guru Negeri dan Swasta
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Rencana implementasi kebijakan ini akan dimulai pada awal tahun 2025.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Abdul Mu’ti.
Kategori :