Meskipun uang Rp10 ribu yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, BI mengkategorikannya sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
BACA JUGA:Viral! Anak 13 Tahun Dirantai dan Dianiaya Ibu Kandung di Batam Gegara Sembunyikan Ponsel
Selain itu, BI terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.
Kategori :