Viral di Medsos Uang Rp10 Ribu Dicoret, Ini Sanksi Berat Menanti bagi Pelaku

Selasa 03 Dec 2024 - 08:37 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Meskipun uang Rp10 ribu yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, BI mengkategorikannya sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

BACA JUGA:Viral! Anak 13 Tahun Dirantai dan Dianiaya Ibu Kandung di Batam Gegara Sembunyikan Ponsel

BACA JUGA:Profil Vior Onic yang Viral Gegara Diduga Perlihatkan Area Sensitif Hingga Link Video 15 Menit 31 Detik Diburu

Selain itu, BI terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.

Kategori :