AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan bahwa ada unsur paksaan dan tekanan yang membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak keinginan tersangka.
BACA JUGA:HEBOH! KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Ada Apa?
BACA JUGA:Viral! Video Call Sex Diduga Seorang Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar
Dalam kasus itu, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Agus.
Selain bukti, polisi juga telah menyelidiki lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung.
Diantaranya, perempuan inisial AA yang merupakan teman korban, pria penjaga homestay berinisial IWK di TKP, dan perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama.
Serta, perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus Buntung, dan pria berinisial Y yang juga teman korban utama.
BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 Dinilai Kembali Ke Perhitungan Rumus Lama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Celeungsi Bogor Merupakan Oknum Kepolisian, Begini Kronologi Lengkapnya
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat, Agus Buntung akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram.